Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2013/2014
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2013/2014 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsí Eselon I Kementerian Negara, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah serta Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah. Selanjutnya kami menjabarkan Peraturan/ Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tersebut ke dalam Keputusan nomor 481/20110 /2010 dengan tujuan :
1. Memberikan pedoman kepada para Kepala Satuan Pendidikan negeri dan swasta dalam mengatur kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan selama tahun pelajaran 2013/2014;
2. Mewujudkan keserasian langkah seluruh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta se Jawa Tengah dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.
Oleh karena itu kami harapkan para Kepala Satuan Pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan di Jawa Tengah melaksanakan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2013/2014 dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab.
Untuk mengunduh Langkah Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2013/2014, silakan klik disini :
Sumber : Satu
Untuk mengunduh Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2013/2014, silakan klik disini :
- Link 1
- Link 2
0 komentar:
Posting Komentar